MetroEkspress.com, Sidikalang.
Menurut informasi yang di peroleh LSM – BPPK – R I wilayah Sumut , J. Simatupang kepada Mex Rabu (27/3-2024 ) ” Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Dairi sedang melakukan tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Dairi tahun 2020 dan 2021 ” Menurut , J. Simatupang , Inspektorat itu adalah pengawasan internal pemerintah Kabupaten Dairi. Disebut APIP adalah Aparat Pengawasan Internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam kepemimpinan Eddy Keleng Ate Berutu Bupati Dairi.
Inspektorat bekerja melakukan pengawasan melalui , Audit , Reviu Evaluasi , pemantauan dan monitoring , terhadap penyelanggara pengelola keuangan negara terhadap orang ASN yang di beri jabatan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang di sebut pengambil keputusan kebijakan pengelola keuangananggaran yang bersumber dari APBD dan APBN setiap tahun anggaran . ” Sekarang timbul pertanyaan ? . ” Apakah ketika tahun anggaran 2020 dan 2021 yang silam mantan kadis kesehatan Dairi Ruspal Simarmata mengelola anggaran dana Covid – 19 setiap tahun anggaran tidak di lakukan Inspektorat Dairi pengawasan internal melakukan audit ,Reviu evaluasinya terhadap Ruspal Simarmata dalam kegiatan pengelolaan dana Covid – ,19 setiap tahun anggaran dalam laporan pertanggung jawaban keuangan negara yang di kelola Ruspal Simarmata.?.
Kalau itu sudah dilakukan Inspektorat Dairi , kenapa tahun ,2024 ini jadi ada muncul dugaan korupsi dana anggaran Covid – 19 ?. Dana anggaran Covid – 19 tahun 2020 dan 2021 jadi berurusan kepada kejaksaan negeri Dairi ?.
Menurut J. Simatupang , Eddy Banurea selaku Inspektur, Inspektorat Dairi harus dapat mendampingi Ruspal Simarmata dalam pemeriksaan yang di lakukan kejaksaan Negeri Dairi terhadap dirinya. Eddy Banurea harus dapat memberikan hasil pengawasan audit Reviu dalam pengelolaan dana anggaran tahun 2020 dan 2021 kepada kejaksaan negeri Dairi . Dimana hasil pengawasan , audit Reviu evaluasi yang di lakukan nya dalan anggaran dana Covid – 2019 itu ?. ” Kalau begini nya kepemimpinan Eddy Keleng Ate Berutu Bupati Dairi ada Inspektorat dan Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi . Tapi ada terjadi pemeriksaan dugaan korupsi di aparat hukum dalam pemeriksaan terhadap orang ASN pengguna anggaran tapi Inspektorat dan Bagian Hukum tidak mendampinginya . Untuk apa di sebut Inspektorat pengawasan internal Pemerintah kabupaten Dairi kalau ada masalah tidak di dampingi Inspektorat !. Sebut J. Simatupang. Kesimpulan akhir kata menyangkut dana Covid – 19 , ” Sadar lah orang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Dairi yang dinamai pemimpin OPD pengambil keputusan kebijakan pengelola anggaran , lakukan lah tata kelola pemerintahan yang baik , transparansi dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program kegiatan pengelolaan keuangan negara yang baik . Untuk apa kita ambil kebijakan dalam pengelolaan dana anggaran keuangan negara di lingkungan Pemerintah kabupaten Dairi . Kalau tiba terjadi sama kita dugaan korupsi berurusan hukum Tapi Inspektorat dan Bagian Hukum tidak mendampingi kita dalam pemeriksaan hukum. Lihat mantan kadis kesehatan Dairi , apakah Ruspal Simarmata di dampingi Inspektorat dan Bagian Hukum di kejaksaan negeri Dairi , jawabnya tanya Ruspal Simarmata , sebut J, Simatupang LSM – BPPK – R I ( Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia wilayah Sumut. (Junaidy.S)