MetroEkspress.com, Medan.
Sosialisasi pelestarian cagar budaya sanggar seni Simalungun Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara di Sagar Cafe Medan, Jumat (29/7-2023).
Dimana tujuan sosialisasi, pertama masyarakat lebih memahami dalam pengenalan terlait dengan cagar budaya sebagai objek sejarah, kedua supaya masyarakat mengetahui dan mengelola, memelihara dan memanfaatkan cagar budaya dan situs sejarah, kata Kadis Kebuadayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Zumri Sulthony yang diwakili Kabid Pelestarian dan Cagar Budaya Martina Silaban.
Selain itu juga kata Kadis Provsu yang diwakili, kegiatan sosialisasi ini sudah beberapa kali dilaksanakan. Dan diacara ini ada ahli waris Rumah Bolon sebagai cagar budaya dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Simalungun untuk dipercayakan dipugar kembali. Ahli waris Rumah Bolon menyerahkan karena sebagai cagar budaya sejarah dan unik.
Dan kepada masyarakat untuk mengetahui, merawat dan memanfaatkan cagar budaya merupakan hal yang bijak. “Dalam pendaftaran dan pelestarian cagar budaya jika ada benda, bangunan yang telah berumur lebih dari 50 tahun wajib melaporkan ke pemerintah sebagai cagar budaya yang harus dilindungi,” katanya didepan ratusan peserta sosialisasi cagar budaya sanggar seni Simalungun.
Martina Silaban SH MM menambahkan, Rumah Bolon yang menjadi situs sejarah dan cagar budaya di Simalungun luas tanahnya sekira 20.000 M2 dengan luas bangunan 29,44 M2. Nantinya Pemkab Simalungun akan memugar Rumah Bolon dengan pengajuan dan diusulkan ke DPRD Simalungun dan hal itu sudah disetujui. “Kami disini sangat menghargai pihak ahli waris Rumah Bolon yang telah menyerahkan kepada pemerintah untuk dipugar,” terangnya.
Dr Rita Margaretha Setianingsih MHum dalam acara tersebut menjelaskan, indikasi dari cagar budaya adalah benda, bangunan dan tempat wisata yang mempunyai nilai sejarah, punya keunikan khusus. Ia memberikan contoh seperti Rumah Bolon yang dikelilingi oleh benteng tanah dan ditanami pohon bambu dan ini jelas unik, katanya. Selain itu cagar budaya dan situs sejarah barangnya itu jelas langka tidak ada lagi hanya satu satunya. “Kalau untuk kerangka manusia juga bisa dikatakan situs sejarah dan cagar budaya jika kerangka manusia itu sudah menjadi batu atau fosil,” terangnya kepada peserta.
Acara sosialisasi berlangsung sukses dan seru yang dilengkapi dengan nara sumbernya, Dr Rita Margaretta Setianingsih MHum selaku ahli arkeologi dan Ahli Cagar Budaya, Andres M Ginting SPd MPd yang sengaja Pemprovsu mengundang yang punya keahlian dibidang cagar budaya dan Pariwisata. Dan acara itu juga dihadiri oleh pemilik Sagar Cafe, Verry Saragih yang juga orang Simalungun yang andil dalam acara tersebut.
Sementara itu para peserta yang diundang dari murid murid SMA Negeri 5, dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Simalungun, murid MAS Al Manar, Mahasiswa UISU dan aktivis KOPIMURAH (Komunitas Peduli Museum dan Sejarah). Dan tak kalah pentingnya moderator dalam acara itu dibawakan oleh Jheni Yusuf Saragih dari kalangan aktivis yang membuat suasana acara semakin meriah.
(Fajar Trihatya)