MetroEkspress.com, Sidikalang.
Menindaklanjuti surat keputusan Bupati Dairi Nomor 127/400.10.1/ IV/ 2023 sesuai tahapan dengan ini Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi telah mengumumkan kepada seluruh masyarakat desa Lae Nuaha pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala Desa Lae Nuaha di laksanakan mulai tanggal 23 sampai 31 Agustus 2023. Tempat pendaftaran di Balai Desa Lae Nuaha di sekretaris P2 K D dengan waktu pendaftaran tanggal 23 sampai 30 Agustus 2023 pukul 8,00 wib sampai pukul 16 wib. Tanggal 31 Agustus ,2023 pukul 08.00 wib sampai pukul 24,00 wib.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa adalah sebagai berikut. 1). Surat lamaran secara tertulis yang di tunjukkan kepada P2 KD , Materai 10000. 2) .Surat pernyataan warga negara Republik indonesia ,Materai 10000. 3). Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa , Materai 10000. 4). Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika , Materai 10000. 5). Surat pernyataan bersedia di calonkan menjadi desa , Materai 10000. 6). Surat keterangan dari ketua Pengadilan tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang ulang.
7). Surat keterangan dari ketua Pengadilan bahwa tidak sedang di cabut hak pilihnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 8). Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah.
9). Surat keterangan dari camat tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan , Materai 10000. 10). Surat keterangan bebas narkoba rumah sakit umum. 11). Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri diatas kertas bermaterai apabila sudah di tetapkan sebagai calon kepala desa , Materai 10000. 12). Surat pernyataan bersedia tinggal di Desa setelah terpilih menjadi kepala desa ( bagi) calon dar luar Desa, Materai 10000. 13). Surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia . 14). Foto copy KK / KTP yang di legalisir oleh. Pejabat yang berwenang . 15). Foto copy Akte Lahir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang. 16). Pas Photo berwarna latar merah ukuran 4 x 6 = 4 lembar. 17). SK pemberhentian sebagai BPD bagi BPD yang mendaftar sebagai calon kepala desa . 18). Surat keterangan atau tanda terima laporan keterangan Pertanggungjawaban Akhir masa jabatan bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali. 19). Foto copy Ijazah Pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai terakhir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
20). Surat pernyataan berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Pertama atau sederajat ( Fotocopy) Ijazah pendidikan Formal dari tingkat dasar sampai ijazah tingkat terakhir yang di legalisir oleh satuan Pendidikan atau pejabat yang berwenang ( Dinas Pendidikan dimana sekolah itu berada ). Inilah pengumuman yang di sampaikan kepada masyarakat Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2 KD) . Mex Rabu 30/8.2023 melihat mantan kepala Desa Lae Nuaha Wahyu Daniel Sagala lanjut telah mendaftarkan diri hari ini ke sekretaris P2KD calon kepala Desa Lae Nuaha tahun 2023 . Baru masih pertama mendaftarkan diri calon kepala Desa Wahyu Daniel Sagala penutupan pendaftaran calon kepala Desa Kamis 31 Agustus terakhir pukul 24,00 wib. ( JunaidyS).