Metroekspress.com, Sidikalang. •Foto Marsana Simamora kepala Desa Kuta Tengah , ditengah Simon Tony Malau kepala dinas Pemdes Diri disampingnya Koko Mulianto Angkat Camat Siempat Nempu Hulu ( Sinehu ) saat menyelesaikan masalah kades dengan perangkat Desanya mengenai SP ( surat peringatan). Pada hari Selesai 26 Maret ,2024 beredar berita Pers di Kabupaten Dairi ” Kepala Desa Kuta Tengah Marsana Simamora mengeluarkan Surat Peringatan kepada Perangkat Desa LAPAN ( 8) Orang . Delapan (8) orang Perangkat Desa Kuta Tengah tidak terima atas perbuatan Kades . Muncul berita kepublik. Berita tersiar di tanggapi Eddy Keleng Ate Berutu Bupati Dairi segera perintahkan DISPEMDes Dairi segera selesaikan. Dalam perintah Bupati Dairi , Simon Tony Malau kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama beberapa pegawai yang di pimpinnya Rabu ,(27/3.2024) segera meluncur ke kantor camat Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Koko Mulianto Angkat Camat segera menggerakkan staf nya memanggil Marsana Simamora kepala Desa Kuta Tengah denga sepuluh ( 10) Perangkat Desa nya pukul ,13,00 wib datang ke kantor Camat. Kades dengan Perangkat Desa mengindah kan surat penggilan Camat tepat waktu sampai di kantor camat Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Kamis (28/3.2024) Mex menerima informasi melalui Via telepon whasap Muliadi Seboro LSM – Penjara PN pukul 10, 05 Wib waktu pagi. Muliadi Seboro mengatakan ” benar – benar Simon Tony Malau kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Pemdes ) Dairi bersama Koko Mulianto Angkat Camat Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi pelayan terbaik pada masyarakat dalam fungsi sebagai ujung tombak Pemerintah Kabupaten Dairi dalam kepemimpinan Eddy Keleng Ate Berutu Bupati Dairi. Begitu ada perintah Bupati kepada Simon Tony Malau segera cepat meresponnya bergerak bersama beberapa stafnya meluncur ke kantor camat Siempat Nempu Hulu menemui Koko Mulianto Angkat Camat Sinehu cepat menanggapi apa yang di sampaikan kadis Pemdes Dairi. Pada saat itu juga camat Sinehu perintahkan staf nya membuat surat undangan , untuk mengundang Kades Kuta Tengah dengan Perangkat Desanya hadir di kantor camat Sinehu pukul 13, 00 wib. Kepala Desa Kuta Tengah dengan Perangkat Desanya mengindahkan surat undangan camat Sinehu tepat waktu datang ke kantor camat. Dalam pembukaan rapat pertemuan mediasi yang dilakukan dinas Pemdes bersama Camat Sinehu di mulai pukul 13,15 wib . Koko Mulianto Angkat Camat pertama meminta keterangan Marsana Simamora kepala Desa Kuta Tengah adanya membuat surat Peringatan kepada 8 orang Perangkat Desanya. Kades menjelaskannya pada camat . Kemudian camat kembali meminta keterangan satu persatu Perangkat Desa mengenai SP ( surat peringatan ) yang di perbuat kades . Begitu Camat sudah menampung keterran di antara dua belah pihak. Camat mengatakan kepada , kades dan Perangkat Desa , ,” mau rapat pertemuan ini kita ini di selesaikan dengan perdamaian di antara kalian dua belah pihak ” ujar Camat. Marsana Simamora kades Kuta Tengah dan Perangkat Desa merespon ungkapan camat Sinehu , kades berkata saya terima apa yang di ucapkan pak camat saya setuju , sebut kades begitu juga Perangkat Desa nya , akhirnya di antara kades dengan Perangkat Desanya salam bersalaman tangan sambil ber maaf – maafpan , kata Muliadi Siboro kepada Mex . Lanjut ditambah Muliadi Siboro , mengakhiri pertemuan mediasi perdamean itu, Koko Mulianto Angkat mengatakan di hadapan mereka dua belah pihak saran dan masukan ” Kepala Desa di pilih masyarakat desa Kuta Tengah di Pilkades tahun lalu , untuk memimpin Desa Kuta Tengah periode 2023 – 2029 ini. Kepala Desa adalah Pemerintahan Desa Kuta Tengah untuk menyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintahan Desa adalah kepala Desa di bantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa . Kita harus kita pahami , ” Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris Desa , dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang di wadahi dalam bentuk pelaksana teknis . Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah daerah Kabupaten Dairi , sebut camat Sinehu. Saya harap pertemuan ini , Surat Peringatan ( SP) ini sebagai memperbaiki kenerja perangkat desa Kuta Tengah kedepan, kata Koko Mulianto Angkat Camat Sinehu. Disampaikan Muliadi Siboro LSM – Penjara PN.
(Junaidy.S)