MetroEkspress.com, Sidikalang. -Kacabdis Wilayah IV Kabanjahe Sumut kirim surat tentang mekanisme Penganggaran SPP yang dilakukan Rudi Harto Siringo Ringo sang Kepala Sekolah SMA.Negeri 2 Sidikalang. Menanggapi berita Metro Express , tanggal 6 September 2024 . Dasar hukum SPP adalah ;
a. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional . Tanggung jawab Pendanaan , Pasal 46, ayat (1) , Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah , dan masyarakat . b.B.Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 , tentang Pendanaan Pendidikan , Pasal 51 , ayat (1) , Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan masyarakat , ayat (5) huruf C , Dana pendidikan satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua / wali murid yang orang tua dan /atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b sampai dengan huruf e di tujukan untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi standard nasional pendidikan. C. Juncto Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Pendidikan , Pasal 16, ayat (2) , dalam hal daerah yang belum melaksanakan wajib belajar 12 ( dua belas) tahun , maka pembiayaan pendidikan menengah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di bebankan kepada Peserta didik atau orang tua siswa. Saat inilah mekanisme yang di lakukan kepala sekolah SMA.N 2 Sidikalang Rudi Harto Siringo Ringo memungut dana SPP siswa per bulan Rp 90,000 ( sembilan puluh ribu rupiah ) diduga meresahkan orang tua / wali membebani dana yang yang harus di bayar siswa perbulan.
Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan “Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 9 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Jo Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah .Menjadikan penekanan bahwa , baik ketentuan Permendikbud tentang Komite sekolah terkait donasi di satuan pendidikan tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua / wali murid yang tidak mampu secara ekonomi . Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah , agar penyelenggara pendidikan khususnya kepala sekolah harus dapat memahami dengan baik subtansi Permendikbud tersebut . Himbauan Ombudsman. Diduga Kecabdis Wilayah IV Kabanjahe Sumut tidak menanggapi masalah uang SPP SMA Negeri 2 Sidikalang.
(Junaidy s)