MetroEkspress.com, Sidikalang. –Ditanggapi atau tidak di tanggapi kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara Medan mengenai berita ” Pungutan uang dana biaya SPP siswa tahun ajaran 2024/2025. Tidak masalah tapi tetap terbit berita sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang . Mengingat di tengah kesulitan masyarakat dalam kehidupan perekonomian saat ini menjelang Pilkada serentak 2024 di kabupaten Dairi Sumatera Utara . Masih ada pihak – pihak tertentu yang berupaya mendulang keutungan . Ironisnya , indikasi pungutan liar ( pungli) itu terjadi di sektor pendidikan dalam wilayah Kacabdis Wilayah IV Sumut , dengan berkedok sumbangan pengelolaan pendidikan ( SPP) yang di bebankan kepada siswa. Kabar tak sedap itu selalu terbit di berita media massa datang dari sekolah SMA.Negeri 2 Sidikalang yang beralamat jalan Air Bersih kelurahan Batang Beruh kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi Sumatera Utara . Masalah yang memicu keresahan para orang tua siswa , berawal ketika munculnya SPP siswa . Sebelumnya uang SPP siswa Rp 76 ,000 , setelah tahun ajaran 2024 – 2025 naik menjadi Rp 90, 000 perbulan/ siswa. Minggu lalu Salman Kacabdis Wilayah IV Kabanjahe Sumut melalui WhatsApp nya mengirim surat edaran Rudi Harto Siringo Ringo kepala sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang kepada Mex untuk mengetahui tentang pernyataan ” uang SPP Rp 90,000 yang di lakukan pihak sekolah. Dasar hukum SPP yang di lakukan SMA N 2 Sidikalang mengacu sesuai dengan ” Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional , pendanaan . Aturan tentang pungutan dan sumbangan biaya / pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud) nomor 44 Tahun 2012. Salah satunya , menteri bisa membatal kan pungutan dan sumbangan . Jika penyelenggaraan / satuan pendidikan melanggar peraturan perundang – undangan atau di nilai meresahkan masyarakat . Diduga Kacabdis Wilayah IV Kabanjahe Sumut tidak ambil pusing mengenai berita Pungutan dana SPP siswa yang di lakukan sekolah SMA N.2 Sidikalang . Karena Kacabdis Wliyah IV Sumut menganggap sesuai UU.R I No.20 tahun 2003 di laksanakan . Atau masyarakat beranggapan biaya SPP siswa itu resah karena biaya itu . Kacabdis tidak ambil pusing karena yang melakukan itu adalah sekolah SMA.N 2 Sidikalang sendiri. (Junaidy s)