![](https://metroekspress.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230330-WA00512.jpg)
MetroEkspress.com, Sidikalang.
Junaidy Simatupang Wartawan MEx bersama Satur Sianturi ketua Pengawas BUMDES Desa Banjar Toba Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, ketemu di ruangan kerja Ratna Pasaribu selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (29/3).
Pertemuan ini karena adanya berita di media MEx, Satur Sianturi selaku Ketua pengawas BUMDES mewakili warga masyarakat laporkan Kades Banjar Toba kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang pada tanggal 13 Maret 2023.
Dalam pertemuan itu Ratna Pasaribu bertanya pada Satur Sianturi, “apa masalahnya pak ? , Kades bapak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang dan ke Polres Dairi ? ” . Satur Sianturi menerangkan nya” tahun 2018 Kementerian Desa Pusat memberi bantuan dana Rp 50 juta rupiah untuk dana BUMDES Desa Banjar Toba. Tahun 2019 BUMDES udah ada berdiri kepengurusan BUMDES, Direktur Meri Berta Sipahutar, Sekretaris N. Simamora , Bendahara L, Simamora , saya ketua Pengawas BUMDES dan Kades sebagai penasehat yang tidak bisa menguasai uang BUMDES itu sudah ada anggaran dasarnya , kata ,S. Sianturi.
Selanjutnya pada tahun 2019 dana Rp 50 juta rupiah hasil kesepakatan pengurus BUMDES sepakat uang itu di tarik dari Bank BRI Sidikalang. Begitu uang itu diambil Direktur BUMDES bersama Bendahara dari Bank. Begitu Kades mengegahui, uang itu sudah diambil, langsung Kades minta uang Rp 50 juta rupiah dari Meri Berta Sipahutar, maklum masyarakat desa takut sama Kades langsung diserahkan uang tersebut kepada Kades dan diterima Kades, Begitu saya mengetahui uang Rp 50 juta rupiah sudah diambil, “Saya tanya Direktur BUMDES Meri Sipahutar mengatakan uang itu udah diminta Kades dan aku sudah mengundurkan diri dari pengurusan BUMDES tanyalah Kades ? Kata Meri. Begitu perkataan Meri , mewakili warga masyarakat saya buat laporan kejaksaan Negeri Sidikalang pada tanggal 13 Maret 2023 , kata S.Sianturi. Kembali Ratna Pasaribu menjelaskannya,
Menurut SMS Hp WA Kades sama saya, Barang Mesin pengelola Keripik ada Poto Mesin itu dikirim dan alat BUMDES ada cuman orang pengurus BUMDES membuat pengunduran diri ada di kirim surat pengunduran diri pengurus BUMDES ditandatangi orang nya. Saya bukan membela Kades ya ! Begitulah SmS nya sama saya , sebut Ratna Pasaribu. Ditambah Kanya , ” Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang di sebut dengan nama lain di bantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyaratan Desa atau yang di sebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis . Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD ( Badan Permusyaratan Desa dan Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang di tetap kan oleh kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama BPD desa. Badan Usaha Milik Desa yang di sebut BUMDES adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal nya di miliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan , dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Jadi kalau bapak sebagai pengawas BUMDES harus lah di beritahu sama BPD desa supaya BPD memanggil Kades nya untuk di musyarahkan dalam Forum guna mendengar aspirasi masyarakat. Kalau bapak di bidang BUMDES adalah pengawasan BUMDES kalau bapak melihat pengelolaan BUMDES tidak sesuai bapak harus memberitahu kan kepada ketua BPD bukan membuat pengaduan kalau bapak peduli kepada Desa bapak , sebutnya. ( Junaidy.s).