Oleh : Junaidy Simatupang.
MetroEkspress.com, Sidikalang. –Junaidy Simatupang Wartawan Online MEx rangkap cetak mengatakan, peran Pers adalah membangun kesadaran rakyat melalui fungsi sosial kontrol, dapat membela kepentingan masyarakat dan membela kepentingan Pemerintah dengan siaran – siaran beritanya , melakukan kritikan atas kelemahan ataupun kesalahan yang diperbuat seseorang masyarakat, instansi maupun organisasi tertentu. Pers harus mampu membangun kesadaran seluruh elemen bangsa Indonesia di tanah air Indonesia tercinta ini.
Junaidy Simatupang memaparkan tentang Desa dan penjelasan mengenai Pemerintahan Desa untuk dapat di pahami masyarakat yang bermukim di Desa. Dalam undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan , Desa adalah adat atau yang disebut dengan nama lain, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul ,dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.
Sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Jadi Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau di sebut dengan nama lain di bantu perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa. Di desa ada dibentuk BPD (Badan Permusyaratan Desa) yang di sebut dengan nama lain , Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa , atau yang disebut dengan nama lain adalah musyarah antara BPD , Pemerintah Desa , dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh BPD desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Dinamai Badan Usaha Milik Desa yaitu BUMDES , adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal nya , dimiliki oleh Desa melalui dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan , dan usaha lainnya. Dinamai Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang di tetapkan oleh kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama BPD desa. Pembangunan Desa adalah ,upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dinamai , Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian , termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perdesaan , pelayanan sosial ,dan kegiatan ekonomi.
Dikatakan keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa , dibeli atau di peroleh atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Disebut , pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan , sikap , keterampilan , perilaku , kemampuan , kesadaran , serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program, kegiatan , dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Maka penyelanggaraan Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan.
Oleh karena itu yang menentukan pemimpin Desa itu bukan Bupati atau Camat, tetapi penduduk Desa langsung memilih kepala Desanya untuk membangun Desanya. Kalau penduduk yang memilih pemimpinnya bangun lah Desamu bersama pemimpin dengan sistem demokratis bahu membahu bersama kepala Desa bergotong royong . Kalau masyarakat tidak ada jiwa bahu membahu sama kepala Desanya membangun desa kampung halamannya. Jangan salah kan Kepala Desa mu. Tetapi syati lah dirimu ketika menentukan pemimpin mu. Terbangun Desamu bangkitkan semangat pemimpin mu jagan caci kenerja pemimpinmu karena masyarakat sendiri yang langsung memilihnya. ( Junaidy.s)