MetroEkspress.com, Sidikalang. -Hasil Rapat pleno KPU kabupaten Dairi , rekapitulasi penetapan DPS pada Rabu 5 April 2023 bertempat di Hotel One,s SMK Negeri 1 Sidikalang jalan Ahmad Yani Sidikalang malam. Ketua KPU , Freddy Sinaga usai rapat pleno menyatakan rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) Pemilu 2024 akan datang berjumlah 233,324 jiwa , dengan rincian 114,817 jiwa pemilih laki laki dan 118,507 jiwa pemilih perempuan yang tersebar di 938 TPS , di 169 desa dan kelurahan di 15 Kecamatan wilayah Kabupaten Dairi , sebutnya. Ditambah kan ketua KPU , Freddy Sinaga , rapat pleno yang di laksanakan ini setelah penetapan DPS rekapitulasi di tingkat provinsi dan selanjut nya rekapitulasi di tingkat pusat.
Tahapan selanjutnya , yakni penyampaian DPS untuk di umumkan oleh PPK dan PPS di tempat umum , agar masyarakat dapat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024 akan datang , ujarnya. Bila ada masyarakat yang belum terdaftar atau sebaliknya ada masyarakat sudah terdaftar tetapi tidak valid dan tidak memenuhi syarat lagi. Maka KPU masih menerima masukan dan perbaikan di dalam penyusunan data pemilih , sampai nantinya penetapan Data Pemilih Tetap ( DPT ) . Untuk perbaikan DPS akan di lakukan sampai sekitar bulan Agustus 2023 atau sebelum penetapan DPT , kata Freddy Sinaga.
“Sepanjang DPS ini masih belum di tetapkan menjadi DPT , ada jadwal nya KPU masih menerima masukan dari masyarakat ” ungkapnya . Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS , Freddy Sinaga menghimbau supaya untuk mendaftarkan dirinya secara aktif kepada Panitia Pemungutan Suara ( PPS) desa dan kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK). “Nanti akan kami rekap dan dimasukkan dalam data pemilih namanya Sidalih ( Sistem Data Pemilih ) , sehingga nanti saat penetapan DPT masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih itu akan di masukkan dan ditetap kan dalam DPT pada waktu nantinya ” sebutnya. Bagi pemilih pemula pada saat penyusunan DPS ini belum memenuhi syarat sehingga tidak masuk dalam DPT nantinya. Maka pada hari pencoblosan 14 Febuari 2024 nanti , ketika usia mereka sudah 17 tahun dapat menggunakan hak suaranya.
“Hanya saja waktu nya ditentukan , yakni pada pukul 12,00 – 13 , 00 Wib dengan membawa KTP elektronik di TPS terdekat dari tempat tinggal , sepanjang masih tersedia surat suara di TPS ” kata Freddy Sinaga. Rapat pleno di hadiri Bawaslu Dairi , Forkopimda , Pengurus partai politik , PPK dan Panwascam. (Junaidy.S)