MetroEkspress.com, Langkat.
-Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK,SH,MH diwakilkan oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus,SH,SIK,MM memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba do wilayah hukum Polres Langkat. Bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (29/5/23).
Kompol Hendri ND Barus,SH,SIK,MM mengatakan, ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih lanjut, kata Kompol Hendri ND Barus,SH,SIK,MM, adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana narkotika, pada hari Jum’at (19/5/23), tim opsnal unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan,SH,MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya di Jalan Hangtuah lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru,Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan,SH,MH melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat Akp Hardiyanto,SH,MH, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II dan anggota tim opsnal unit II untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian kanit beserta tim menuju TKP dan sekira pukul 22.30 Wib, tim tiba di TKP.
Setiba di TKP tim pun melihat satu orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada didalam rumah. Kemudian tim pun mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam kotak plastik asoi warna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu.
Selanjutnya, tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasannya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial LL (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar, kata Waka Polres.
Kemudian, masih kata Waka Polres Langkat, selain itu Sat Narkoba juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 174,38 gram. Ia menjelaskan pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat dan Jalan Simpang kolam,Kelurahan Pekan Gebang,Kecamatan Gebang,Kabupaten Langkat. Adapun tersangka yakni M.Habibi Alias Popo (38) warga Jalan Kartini, Dusun III Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat, dan Kiki Suhendra (31) warga Dusun V,Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang,Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, dari tangan pelaku M Habibi Alias Popo petugas mengamankan barang bukti, dua plastik bening kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,22 gram, satu unit sepeda motor honda scopi warna putih BK 3386 PAZ, satu buah plastik warna hitam, satu helai tisu. Kemudian dari pelaku Kiki Suhendra, petugas mengamankan barang bukti: dua plastik bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gram, kertas tissue warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN, empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, satu buah tas sandang warna coklat, ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan kedua teraangka, sebut Kompol Hendri ND Barus,SH,SIK,MM, pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 11.00 Wib, tim opsnal I yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait,SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah makan yang beralamat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya anggota tim opsnal unit I melakukan pengintaian dilokasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 Wib tim melihat target, tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya diatas meja ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih dan satu unit sepeda motor warna putih BK3386 PAZ, pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M.Habibi Alias Popo. Selanjutnya terhadap M.Habibi Alias Popo pada saat dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki bernama Kiki Suhendra.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/5/23) sekira pukul 14.00 Wib anggota tim opsnal unit I dengan gerak cepat melakukan pengembangan terhadap Kiki Suhendra dan melakukan pengintaian dilokasi tersebut. Tim pun melakukan penggerbekan di sebuah rumah dan saat melakukan penggerbekan disebuah rumah dan saat masuk kedalam kamar tengah, tim mengamankan dua orang laki-laki bernama Kiki Suhendra dan M Rizki Fikri Siregar (Saksi). Kemudian tim mengamankan satu orang laki-laki didapur rumah atas nama Abdurrahman (Saksi). Tim pun memanggil kepling, kemudian saat kepling datang tim melakukan penggeledahan rumah tersebut. Saat tim menggeledah kamar tengah, yang mana didalam lemari pakaiannya ditemukan dua bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, satu buah timbangan elektrik yang ditemukan didekat meja kecil yang ada dikamar tersebut juga dan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi empat butir merk pin cal 9 mm yang tergantung didinding kamarnya. Selanjutnya Kiki Suhendra pun mengakui sabu tersebut dan senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang dari aceh inisial RR dengan harga Rp11.000.000 (sebelas juta rupaiah). Kemudian Kiki Suhendra dan M Rizki Fikri Siregar diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 Miliar.
“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 179,08 gram dapat menyelamatkan 716 jiwa, cetus Kompol Hendrik ND Barus.
Selain itu kata Kompol Hendrik ND Barus Sat Reskrim Polres Langkat juga berhasil mengamankan Dendi Akpir Bintara Alias Tarkul (33) dan Dedek Ramadhani Alias Gundul (18) warga Dusun Suka Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, pelaku tindak pidana pembunuhan dan Penganiayaan mengakibatkan Hendra Ginting (34) warga Dusun Suka Mulia,Desa Perkebunan Tanjung Keliling pada hari Selasa (16/5/23) lalu.
Tersangka Dendi Akpir Bintara Alias Tarkul dan Dedek Ramadhani Alias Gundul disangkakan dengan pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, tutup Kompol Hendrik ND Barus.
Turut hadir dalam giat konferensi pers
Kasat Narkoba Akp Hardiyanto,SH,MH,Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrand,STK,SIK,MH, Kasi Humas Akp Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting,SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan, KBO Sat Reskrim Ipda Ardiyansah Sirait, Pers Media Cetak, Online/Elekronik. (Imt)