![](https://metroekspress.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230818-WA02452.jpg)
MetroEkspress.com, Medan.
Pengusaha yang berinisial JB.R diduga ditangkap Polrestabes Medan dengan sesuai laporan atas nama MGS selaku pengusaha pintu Prees.
Diduga kasusnya yang telah JB.R lakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha pintu Prees senilai Rp 346.291.000 dengan jumlah lebih kurang 45 unit pintu prees, infonya Jumat (18/8).
Awal dari kejadian tersebut 11 juli 2022 JB.R ada memesan pintu Prees dengan MGS dengan cara bertahap sebanyak lebih kurang 45 unit.
Namun saat MGS menagih kepada JB.R sebagai pengusaha.
Tidak ada niat untuk membayar kepada MGS selaku pemilik usaha pintu prees.
Upaya MGS sudah berkali-kali menagih kepada JB.R. tapi sia sia belaka.
Sementara pintu prees
Sudah terjual dikarenakan JB.R tidak mau membayar.
Menurut MGS merasa kecewa hal ini maka MGS siap untuk melaporkan hal ini kepolisi.
dan akhirnya MGS melaporkan hal masalah bahwa barang yang berupa pintu prees telah dengan sengaja ditiru dan digelapkan oleh JB.R .
Akhirnya MGS melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Medan.
Sesuai tanda bukti lapor : STTPLP/2326/VII/YAN/2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN.
Sudah hampir satu tahun,akhirnya JB.R ditangkap dan saat ini keberadaanōnya ditahan Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi awak media ini kepada pengusaha pintu Prees bpk MGS.
Sampai saat ini JB.R belum ada respon kepada MGS Pengusaha Pintu Prees meskipun masih berada ditahan Polrestabes Medan.
Menurut MGS Kalau tidak ada etikat baik JB.R.
Saya (MGS) lebih baik dilanjutkan ke Pengadilan tutur kata MG.
(Tim)