MetroEkspress.com, Medan.
Perumda Tirtanadi terus berbenah menuju semakin baik menciptakan pelayanan prima kepada pelanggannya. Diantaranya meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kwalitas airnya, memperbaiki jaringan perpipaan, menjaga kwalitas barangnya, dan mempermudah pelayanan dalam pembayaran rekening air.
Namun sayang upaya dari manajemen Perumda Tirtanadi ini diduga tidak didukung oleh oknum baik sebagai pegawai maupun mitra kerjanya. Hal ini disinyalir adanya dugaan jual beli barang milik Perumda Tirtanadi. Barang yang dimaksud adalah barang-barang untuk jaringan perpipaan dan barang sambungan rumah. Hal ini tentu sangat merugikan Perumda Tirtanadi.
I. Nurhakim dari LSM PIR mengatakan : “diduga ada barang milik Perumda Tirtanadi yang sudah dipesan kepada rekanan/mitra kerja pengadaan dan barang tersebut sudah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi melalui cabang terkait. Tetapi pada saat barang tersebut akan digunakan dan diserahkan kepada mitra kerja untuk dipasang, ternyata barang yang diambil dari gudang misalnya sebanyak 2 buah tetapi diduga dipasang cuma 1 buah oleh oknum pekerja lapangan, dan yang 1 buah lagi tidak digunakan, namun sisanya tidak dikembalikan lagi ke Peurmda Tirtanadi cabang terkait, jadi seolah-olah sudah dipasang 2 buah, kemudian barang tersebut oleh oknum pekerja pemasangan dijual kepada mitra kerja pengadaan barang dengan harga miring, dan oleh mitra kerja yang mendapat pekerjaan pengadaan barang tersebut kembali memasukan barang tersebut ke Perumda Tirtanadi. Inilah yang dimaksud barang Tirtanadi dibeli kembali Tirtanadi”.
Ujar I. Nurhakim kembali, barang tersebut biasanya namanya collar, simple joint dan jenis-jenis lainnya yang biasanya dipergunakan untuk jaringan perpipaan.
Perumda Tirtanadi sendiri setiap tahunnya memberikan kesempatan kepada pihak-pihak pabrikan, distributor, keagenan dan lainnya untuk menawarkan barang-barangnya kepada Perumda Tirtanadi untuk menjadi acuan barang yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan Perumda Tirtanadi dan harganya pun bersaing paling murah. Jadi arahan dari Perumda Tirtanadi sudah jelas kepada siapa barang tersebut dapat dibeli, bukan sembarang beli dan bukan sembarang spesifikasi, jika sembarang beli barang dikhawatirkan barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan Perumda Tirtanadi..
Pembelian barang illegal oleh mitra kerja sudah barang tentu ada unsur penipuan dan bisa ditindak pidana. Manajemen Perumda Tirtanadi harus bertindak cepat untuk mengatasi hal ini, jangan sampai mengalami kerugian yang lebih besar atas permainan curang oleh oknum-oknum tersebut, dan harus ditelusuri siapa saja yang terlibat dalam permainan ini.
(Rl/tim)