MetroEkspress.com, Kabanjahe. •Pemerintah menguncurkan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) untuk menunjang kegiatan proses belajar, Demi kemajuan anak didik bangsa salah satunya merupakan pentingnya perawantan gedung Sekolah yang bersih dan nyaman yang tertuang pada juknis BOS No. 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengunaan Dana Bos khususnya pemeliharan ringan Dibawah 30 persen teralisasi.
Namun lain halnya seperti yang ditemukan awak media di lokasi , Rabu pagu, (1/11-2023) pagi tadi ditemukan banyaknya komponen perawatan ringan perawatan yang kurang terlaksanakan padahal Kepala Sekolah harus memelihara bangunan dan gedung sekolah agar tidak menjadi kerusakan berat
Namun saat hendak di konfirmasi di kantornya saat ditanya kepada Guru yang tidak mau di sebutkan namanya, katanya kepala sekolah mereka sedang ada rapat,”ujar guru itu. (MS)