
MetroEkspress.com, Langkat. || Jalan lintas kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sepanjang kurang lebih 15 kilometer rusak parah, Butuh perhatian penuh dari pemerintah daerah kabupaten Langkat dan Provinsi Sumut, penyebab utama kerusakan jalan tersebut ada berapa hal.
Yang diduga diantaranya akibat penanaman pohon kayu Mahoni di tepi kanan kiri jalan tersebut yang mengakibatkan badan jalan sangat kurang di sentuh teriknya sinar matahari sehingga aspal badan jalan selalu lembab mudah merotol dan terkupas.
Kemudian akibat dari tonase atau muatan truk pengangkut bahan yang terlalu berlebihan muatanya dari kapasitas jalan yang ada juga sangat berpengaruh pada dampak kerusakan badan jalan tersebut, Dimana rawatan badan jalan dari pemerintah kabupaten langkat maupun dari provinsi setiap tahunya tidak ada sama sekali.
Oleh sebab itu dinilai yang punya hak dan wewenang dari dua hal tersebut tentunya dinas PU dan dinas Perhubungan Kabupaten langkat atau Provinsi Sumut di duga tutup mata, sehingga terkesan mengabaikan akses jalan yang kondisinya terus bertambah rusak.
Akibat dari pada itu masyarakat kecamatan Secanggang yang senantiasa menggunakan akses jalan tersebut terus menerus resah, sedangkan masyarakat kecamatan Secanggang setia dan taat kepada paraturan perpajakan dan untuk Kecamatan Secanggang selalu penuh target dengan yang namanya PBB.
Oleh karenanya masyarakat kecamatan Secanggang terus berharap kepada pemerintah kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara atas pembangunan akses atau sarana jalan tersebut yang sudah bertahun tahun mengalami keresahan saat menggunakan badan jalan itu, terlebih datangnya musim hujan seperti sekarang, kondisi jalan semakin parah sehingga tidak ada lagi badan jalan yang bisa dipilih untuk di lalui yang akhirnya tidak hanya kendaraanya saja yang berlumpur tapi pakaian pengendara pun turut berlumpur bila mengenderai Sepeda motor.
Sebelum adanya pembangunan sarana jalan tersebut lebih baik diadakan penumbangan pohon Mahoni yang berada ditepi kanan kiri jalan itu guna menjaga ketahanan bangunan sarana jalan itu nantinya, Dan yang berhak menumbang pohon tersebut adalah dinas PU Kabupaten Langkat, Dinas PU lah yang punya peran utama atas penumbangan pohon yang berada di tepi jalan dan sepanjang itu mengganggu keamanan atau ketertiban sarana jalan umum. (Imanto)