
MetroEkspress.com, Langkat.
Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 08.30 wib Korban IKEN PURPENDI datang kerumah EKA MAULINA dan duduk didalam rumahnya, dan sekira pukul 10.00 wib tersangka INDRA MAHEDA HARAHAP alias IIN datang kerumah EKA MAULINA yang mana tersangka INDRA MAHEDA HARAHAP merupakan mantan istri EKA MAULINA dan kedatangan tersangka untuk mengambil anaknya. Dan tersangka mendatangi kerumah EKA MAULINA dan terjadi pertengkaran dan perkelahian antara korban IKEN PURPENDI dengan tersangka INDRA MAHEDA HARAHAP kemudian tersangka mengambil sebilah Pisau dari dalam tas yang dibawanya dan pada saat perkelahian tersebut tersangka menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan sebilah pisau hingga korban terjatuh ketanah setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya personil Polsek Stabat yang dipimpin oleh KAPOLSEK Stabat AKP FERRY ARIANDY SH.MH dan Kanit Reskrim IPDA SEJAHTERA IMANUEL GINTING, SH. Serta Unit Pidum Polres Langkat yg dipinpin IPDA HERMAN SINAGA S.Sos langsung menuju TKP dengan memasang police line & mencatat keterangan saksi – saksi di TKP serta mengumpulkan BB yang ada.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Stabat berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Langkat yang datang ke TKP untuk identifikasi korban selanjutnya membawa korban ke RS. BAHAYANGKARA Medan guna dilakukan autopsi.(imanto)