MetroEkspress.com, Medan. |Sejumlah rekanan mengeluhkan lelang di Tanjungbalai-Labuhan Batu-Asahan sebesar Rp 24,6 miliar yang proses lelangnya dilakukan terpisah dari anggaran infrastruktur tahun jamak Rp 2,7 trilun.
“Ini ada apa kok katanya disatukan, kenapa yang di Tanjungbalai justru dipisahkan dari lelang induknya,” kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, kepada Wartawan di Medan, pada hari Sabtu (28/5).
Anggota dewan dari Fraksi PKB itu memperoleh informasi dari sejumlah rekanan menyebutkan, proses lelang pelaksanaan sebagaimana diunggah di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprovsu, dengan kode tender No 21803027 disebutkan nama paket kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dan di bawahnya terdapat 9 paket kegiatan.
Namun di paket anggaran di LPSE yang sama itu, juga ditemukan proses tender, yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Pada Ruas T. Balai (Pangkal Tembok) – Pasar I – Batas Labuhan Batu Utara di Kab. Asahan dengan sumber dana berasal dari APBD Sumut tahun 2022.
Jalan sepanjang 7 km di kawasan Tanjung Balai batas Labuhan Batu- Asahan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 24,6 miliar.
Lelang ini dilakukan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) dengan tanggal pembuatan 22 Januari 2022 dan dengan kode Tender: 21724027.
Menyikapi itu, Zeira menyebutkan, beberapa rekanan mempertanyakan kenapa proses lelang tersebut dikecualikan dari anggaran Rp 2,7 triliun yang meliputi pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 km.
“Apakah ada proyek giring di sini, ada ada anggota dewan yang bermain. Kita ingin pertanyakan juga bagaimana sesungguhnya,” sebut Zeira.
Kalau demikian, Zeira menyebutkan, Gubsu terkesan tidak konsisten dalam menjalankan program lelang satu paket ini.
Menyebutkan dana yang dialokasikan ke APBD bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Zeira menyebutkan, walau dananya bersumber dari APBN melalui penganggaran DAK atau Dana Alokasi Umum (DAU), tetap dilakukan proses lelang dalam satu kesatuan.
Merespon ini, anggota DPRD Sumut Dedy Iskandar yang juga anggota Banggar DPRD Sumut menyebutkan, bukan hanya satu mata anggaran, melainkan 5 paket DAK yang terpisah dari anggaran induk.
“DAK ini sudah diperuntukkan sesuai usulan tahun sebelumnnya, jadi boleh dipisahkan dan tahun 2021 akhir kemarin sudah diterima dari pusat jumlahnya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas BMBK Sumut melalui Kepala UPT Tanjungbalai Syahrial juga membenarkan bahwa anggaran peningkatan jalan di Tanjungbalaui memang dipisah.
“Tender masih berjalan,” ujarnya melalui pesan Whatsapp kepada Waspada dari Tanjungbalai, kemarin.
Dia juga membantah ada oknum anggota DPRD Sumut yang bermain di proyek ini. “Gak ada bang,” kilahnya.
Namun Syahrial kaget ketka ditanyakan salah satu rekanan dengan NPWP … dengan nomor akhir 124000, yang disebut-sebut sebagai pemenang. “Dapat kabar dari mana itu. Soalnya baru dengar,” ujarnya.
DIjelaskan terkait argumentasi kenapa dipisahkan, sebut Syahrial DAK sudah direncanakan sejak tahun 2021 untuk diprogramkan di 2022 dan ternyata yang 7 km muncul belakangan di skema Multi Years Contract (MYC).
Menurutnya, yang ditenderkan sekarang kegiatan DAK 22 yang sudah direncakan sepanjang 4.1 km sejak akhir 2020. Sementara yang di Rp 2.7 triliun ada 7 km memakai APBD murni 2022, tahun 2023 dan 20224. “Sehingga perencanaan dan penganggarannya terpisah,” sebutnya. Dia menambahkan, Proyek DAK itu disulkan ke Kemenpupr tapi tidak dibahas di DPRD Sumut.
(Fjr)