
MetroEkspress.com, Deli Serdang.|
Kuat dugaan melampaui izin usaha sebagaimana mestinya dan melanggar kaidah usaha hiburan keluarga yang tampak jelas di usaha tersebut, bagaimana tidak. Usaha Valentine Karoke Keluarga yang disebut-sebut milik orang kuat di Kecamatan Lubuk Pakam itu, menurut informasi yang dikutip dari Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, izinnya memiliki limit buka pukul dari jam 09.00 s/d pukul 23.00 WIB.
Faktanya, usaha hiburan keluarga ini berbanding balik dengan kategori keluarga yang tentu bersuasana akrab diperuntukkan rumah keluarga atau rumah tangga bagi masyarakat Deli Serdang khususnya, karena tempat hiburan ini selain kerap buka sore hari dan tutup sampai pukul 05.00 dini hari, jelas melanggar aturan bahkan dengan diduga cafe itu menjajakan minuman beralkohol dan sejumlah wanita berpakaian minim (sexi), bak lokalisasi sarana mengundang pandangan miring kaum ibu-ibu.
“Tanda Daftar Usaha Pariwisata Berlaku sampai bulan 9 tahun 2023, Jenis Usaha : Karaoke Keluarga dan Cafe, Waktu Operasional dari jam 09 s/d 23 WIB,” terang Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi sekaligus menyebut bahwa tidak teregister izin penjualan minuman beralkohol terhadap Valentine Karoke Keluarga dan Cafe itu di Dinasnya.
Terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan pihaknya benar dapat setoran retribusi pajak Daerah dari tempat hiburan Valentine Karoke Keluarga dan Cafe sebagaimana disebutkan pihak Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang setiap bulannya melalui laporan Online Single Submission (OSS).
“Tempat hiburan Valentine Karoke Keluarga dan Cafe membuat laporan pajak ke kami secara OSS tiap bulannya, untuk retribusi pajak penjualan minuman beralkoholnya dan lebih rinci baiknya kami mendapati komplin langsung dari masyarakat, tentu pihak kami akan menindaklanjuti informasi itu bila dilapor ke pihak kami,” ucap staf di Bagian Pajak Daerah pada Bapenda Deli Serdang.
(Tim COJ/Rdn)