MetroEkspress.com, Sidikalang.
Kantor Kepala Desa Lau Lebah Kecamatan Gunung Setember Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Masyarakat desa Lau Lebah harus paham tentang Desanya dan kinerja Kepala Desa dan tugas peran fungsi BPD Desa. Kepala Desa dipilih langsung masyarakat desa Lau Lebah. Kepala Desa yang menang dipilih masyarakat untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa Lau Lebah.
Melaksanakan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan Desa Lau Lebah dan pemberdayaan masyarakat desa itu. Perangkat Desa melaksanakan urusan ketatausahaan seperti , tata naska , administrasi surat menyurat ,arsip ,dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa , penyediaan prasarana perangkat Desa ,dan kantor , penyiapan rapat. Pengadministrasian aset, inventarisasi , perjalanan dinas , dan pelayanan umum. Masyarakat Desa Lau Lebah harus tau siapa yang memantau kenerja kepala Desa bersama perangkat Desanya ?. Desa memiliki , Badan Permusyawaratan Desa ,(BPD) itulah yang mengawasi kenerja kepala Desa dan perangkat Desanya. Masyarakat Desa harus tau , ” Tiap desa selalu memiliki Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) , memiliki tugas dan fungsi penting . Tupoksi BPD ini atau dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 . BPD fungsi beserta pengertian anggotaan, hak BPD , kewajiban wewenang dan tata tertib BPD selengkap . Anggota BPD, ” Berdasarkan Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Bab III tentang keanggotaan BPD pada paragraf 1 Pasal 5 , anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat desa Lau Lebah berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya di lakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau masyarakat perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal , paling sedikit 5( lima) orang dan paling banyak 9 orang..Penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa . Wilayah dalam Desa seperti dusun, RW atau RT , tugas BPD. Tugas BPD diatur pada Permendagri nomor II Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1). Menggali aspirasi masyarakat , 2) Menampung aspirasi masyarakat , 3) Mengelola aspirasi masyarakat , 4)Menyalurkan aspirasi masyarakat, 5). Menyelenggarakan musyawarah BPD, 6). Menyelenggarakan musyawarah Desa, 7). Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, 8). Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus nya untuk pemilihan kepala Desa antar waktu 9). Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, 10). Melaksanakan pengawasan terhadap kenerja kepala Desa, 11). Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa 12).Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, 13). Melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan. Hak BPD, Kewajiban dan wewenang BPD Pasal 63 yaitu : 1). Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi.2). Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tulisan, 3). Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangan nya.4). Melaksanakan monitoring dan evaluasi kenerja kepala Desa
Dari sini aja masyarakat sudah tau untuk menentukan tempat pelaporan atau pengaduan. Kalau ada di temukan masyarakat kejanggalan di lakukan kepala Desa , kata Junaidy Simatupang pada Mex Selasa ( 18/6.2024). Kalau benar – benar yang mengatasnamakan LSM turun ke Desa untuk melakukan kerja untuk mencari kesalahan kenerja kepala Desa terlebih dahulu LSM itu menemui BPD. Karena BPD lah yang mengetahui pembangunan yang di kelola kepala Desa sama perangkat Desanya. Kalau ada temuan LSM di lapangan koordinasikan sama BPD bukan sama kepala Desa. Karena yang mengetahui adalah BPD desa. Kalau BPD desa mengelak baru LSM bisa mengumpulkan data dari masyarakat untuk melaporkan temuan itu. Terutama yang di laporkan BPD bukan kepala Desa, kata Junaidy. Keberhasilan kenerja kepala Desa adalah peran kenerja BPD. Kalau BPD nya hanya terima gaji tapi tugas pokoknya tidak tau harus itu yang di adukan kepada aparat penegak hukum . Mex Selesa (18/6.2024) mendapat informasi dari salah seorang pemerhati Desa namun namanya tidak sebut, ” Banyak oknum yang ngaku LSM turun ke desa hanya mencari – cari kesalahan kepala Desa , jumpa kepala desa minta uang .Kalau memang LSM mau mengetahui kenerja kepala Desa temui BPD nya jangan LSM hanya mengatasnamakan masyarakat ambil keterangan masyarakat sama BPD. (Junaidy)