
MetroEkspress.com, Langkat. |
Praktek pungutan liar (Pungli) dan Calo diduga terus terjadi di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kebupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Senin,(22/8/2022)
Informasi dihimpun wartawan untuk pembuatan KK dan KTP dan Akte Kelahiran dikenakan biaya Rp.30.000 sd Rp. 100.000 tergantung cepat atau lambatnya selesai dan tentunya akan menjadi Rp. 100.000 sd Rp. 200.000 jika melaui calo.
Hal tersebut sepertinya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan disdukcapil karna sistim pungli terjadi diduga karna ada arahan dari petinggi-petinggi dinas tersebut.
Padahal menurut Perpres RI No. 87 Tahun 2021, tentang tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No.B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016.
Dan telah dibentuknya Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Langkat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Langkat No:300.05-01/K/2017 yang mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap seluruh praktek-praktek yang termasuk dalam kategori pungli.
Maka di harapkan tindak tegas oknum-oknum di jajaran disdukcapil yang selama ini di duga terus menerus melakukan pungli.
Hingga berita ini naik kepermukaan, wartawan belum berhasil konfermasi kepada pihak-pihak terkait di jajaran tersebut mengenai maraknya dugaan pungli dan Calo.(it)