
MetroEkspress.com, Medan. |Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian, mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait penetapan harga tanda buah segar (TBS) sawit.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani yang meminta instansi tersebut segera lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Ya, saya berkoordinasi tentang kewenangan gubernur dalam penetapan harga TBS melalui Permentan No 1 Tahun 2018. Penetapan harga TBS tersebut dengan mempertimbangkan beberapa variabel, di antaranya adalah faktor K, harga pasaran CPO, harga pasaran kernel dan rendemen,” terang Hadian kepada wartawan di Medan, Kamis (28/4).
Di Sumut kata Hadian, harga yang ditetapkan setiap pekan, yakni Rabu. Ternyata berdasarkan penetapan Gubernur Sumut pada minggu lalu yang berlaku sampai 26 April 2022, ungkap dia, harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun masih di kisaran Rp 3.900-an.
“Namun fakta lapangan angka ini hanya angin surga belaka. Harga di lapangan saat ini jauh di bawah itu. Rata-rata hanya Rp 2.400-an bahkan lebih rendah lagi. Itu pun, untuk harga TBS dari pekebun plasma/kelompok tani yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit. Kalau untuk TBS hasil pekebun yang tidak bermitra pasti jauh di bawah ini,”ujar politisi PKS ini.
Sidak
Hadian menyatakan, Permentan No.1/2018 memang hanya mengatur harga TBS khusus bagi pekebun yang tergabung dalam kelembagaan dan bermitra dengan PKS. Dengan adanya fenomena ini, Hadian meminta segera melakukan sidak untuk meminitoring.
Gubernur Edy Rahmayadi dan jajaran mesti laksanakan penerapan UU No 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki binaan plasma sebanyak 20% dari luas HGU-nya.
“Bagi perusahaan yang membandel, beri sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan HGU. Dengan demikian maka akan lebih banyak pekebun yang bermitra dengan perusahan sehingga harga TBS mereka bisa dibantu,” tegasnya.(Fajar)